Minggu, 25 Oktober 2009

Kode Etik Profesi Telematika

BAB I
PEDOMAN UMUM
Pasal 1

PENGERTIAN
a) Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan
yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan
ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya
penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat
manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin
Kode Etik yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang
menyandang profesi tersebut.
b) Profesional adalah seseorang yang memberikan jasa/praktek kepada pemakai
jasa profesional atau klien.
c) Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan
mengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan
mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan
terbaik kepada klien.
d) Telematika adalah merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem
elektronik yang lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media
dan informatika.
e) Pemakai Jasa Profesional adalah perorangan, kelompok, lembaga atau
organisasi/institusi yang menerima dan meminta jasa/praktek asesmen. Pemakai
jasa juga dikenal dengan sebutan Klien.


Pasal 2
TANGGUNG JAWAB

Berikut adalah prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional
dalam memberikan jasa/praktek kepada Klien:
a) Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen dari
jasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif
terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem
tersebut.
b) Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan.
c) Prinsip 3 - Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu
pengetahuan sekaligus mengembangkannya sehingga dapat memberikan
jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada sebelumnya.
d) Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas
integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
e) Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam
jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut
secara cepat dan tepat.
f) Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai
suatu obyektifitas.
g) Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya
agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang
yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
h) Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat
menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat.
Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,
Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan
Communication


Pasal 3
BATAS KEILMUAN DAN KETERAMPILAN

Profesional menyadari sepenuhnya batas-batas jasa/praktek yang ditawarkannya
dan juga keterbatasan keilmuan dan keterampilannya.


Pasal 4
PERILAKU DAN CITRA PROFESI

a) Profesional harus menjamin jasa/praktek yang ditawarkan kepada klien adalah
sesuai dengan mutunya demi menjaga citra profesi Telematika.
b) Profesional harus menyadari bahwa dalam melaksanakan keahliannya wajib
mempertimbangkan dan mengindahkan Kode Etik dan nilai-nilai moral yang
berlaku dalam masyarakat.
c) Profesional wajib menyadari bahwa perilakunya dapat mempengaruhi citra
profesi Telematika.
d) Profesional wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan
keterampilannya sesuai kompetensinya demi menjaga kualitas citra profesinya.


BAB II
HUBUNGAN PROFESIONAL


Pasal 5
HUBUNGAN ANTAR REKAN PROFESI

a) Profesional wajib menghargai, menghormati dan menjaga hal-hak serta nama
baik rekan profesinya, yang berprofesi Telematika.
b) Profesional seyogianya saling memberikan umpan balik untuk peningkatan
keahlian profesinya.
c) Profesional wajib mengingatkan rekan profesinya dalam rangka mencegah
terjadinya pelanggaran kode etik Profesi Telematika.
d) Apabila terjadi pelanggaran kode etik Profesi Telematika yang di luar batas
kompetensi dan kewenangan maka wajib melaporkan kepada organisasi profesi.


Pasal 6
HUBUNGAN DENGAN PROFESI LAIN

a) Profesional wajib menghargai, menghormati kompetensi dan kewenangan rekan
dari profesi lain.
b) Profesional wajib mencegah dilakukannya pemberian jasa oleh orang atau pihak
lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan.


Pasal 7
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI

a) Profesional tidak diperbolehkan memiliki hubungan kerjasama dengan organisasi
lain yang sejenis atau selain dari tempat ia berprofesi kecuali profesional telah
mendapatkan persetujuan dari organisasi tersebut atau tempat ia berprofesi.
b) Profesional yang telah memutuskan dirinya untuk berprofesi di suatu organisasi
harus mentaati kode etik organisasi tersebut. Jika profesional melanggar kode
etik tersebut, maka profesional akan menerima sanksi dari organisasi yang
terkait.
c) Setiap Profesional memberikan sumbangan tenaga dan pikiran kepada organisasi
untuk kepentingan pengembangan ilmu, wawasan dan hal lain yang perlu
dikembangkan demi kemajuan organisasi. Organisasi yang dimaksud dalam butir
ini adalah tempat dimana Profesional berprofesi.


BAB III
PEMBERIAN JASA/PRAKTEK


Pasal 8
PELAKSANAAN KEGIATAN SESUAI BATAS KEAHLIAN/KEWENANGAN

a) Profesional hanya memberikan jasa/praktek dalam hubungannya dengan
kompetensi yang bersifat obyektif.
b) Profesional dalam memberikan jasa/praktek wajib menghormati hak-hak
lembaga/organisasi/institusi tempat melaksanakan kegiatan di bidang pelayanan,
pelatihan, dan pendidikan sejauh tidak bertentangan dengan kompetensi dan
kewenangannya.


Pasal 9
SIKAP PROFESIONAL DAN PERLAKUAN TERHADAP
PEMAKAI JASA ATAU KLIEN

Dalam memberikan jasa/praktek kepada pemakai jasa atau klien baik yang bersifat
perorangan, kelompok, lembaga atau organisasi/institusi sesuai dengan keahlian dan
kewenangannya, Profesional berkewajiban untuk:
a) Mengutamakan dasar-dasar profesionalisme.
b) Memberikan jasa/praktek kepada semua pihak yang membutuhkannya.
c) Melindungi pemakai jasa atau klien dari akibat yang merugikan sebagai dampak
jasa/praktek yang diterimanya.
d) Mengutamakan ketidakberpihakan dalam kepentingan pemakai jasa atau klien
dan pihak-pihak yang terkait dalam pemberian pelayanan tersebut.
e) Menghargai kontrak jasa atau praktek yang disepakati antara Profesional dengan
pemakai jasa/klien/tempat dimana profesional berprofesi.


Pasal 10
ASAS KESEDIAAN

Profesional wajib menghormati dan menghargai hak pemakai jasa atau klien untuk
menolak keterlibatannya dalam pemberian jasa/praktek, mengingat asas sukarela
yang mendasari pemakai jasa dalam menerima atau melibatkan diri dalam proses
pemberian jasa/praktek.


Pasal 11
INTERPRETASI HASIL JASA/PRAKTEK

Interpretasi hasil pemeriksaan jasa/praktek yang telah diberikan kepada klien atau
pemakai jasa Profesional hanya boleh dilakukan oleh Profesional berdasarkan
kompetensi dan kewenangan.


Pasal 12
PEMANFAATAN DAN PENYAMPAIAN HASIL JASA/PRAKTEK

Pemanfaatan hasil jasa/praktek dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku dalam jasa/praktek profesional. Penyampaian hasil jasa/praktek Profesional
diberikan dalam bentuk dan bahasa yang mudah dipahami klien atau pemakai jasa.


Pasal 13
KERAHASIAAN DATA

Profesional wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien atau pemakai
jasa Profesional dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya. Dalam hal ini
keterangan atau data mengenai klien yang diperoleh Profesional dalam rangka
pemberian jasa/prakteknya wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut:
a) Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya
memuat hal-hal yang langsung dan berkaitan dengan tujuan pemberian
jasa/praktek.
b) Dapat didiskusikan hanya dengan orang-orang atau pihak yang secara langsung
berwenang atas diri klien atau pemakai jasa Profesional.
c) Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak
ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan klien, profesi,
dan akademisi. Dalam kondisi tersebut identitas orang atau klien yang
bersangkutan tetap dirahasiakan.
d) Keterangan atau data klien dapat diberitahukan kepada orang lain atas
persetujuan klien atau penasehat hukumnya.


Pasal 14
PENCANTUMAN IDENTITAS PADA LAPORAN
HASIL JASA/PRAKTEK PROFESIONAL

Segala keterangan yang diperoleh dari kegiatan jasa/praktek profesional sesuai
dengan keahlian yang dimilikinya. Pada pembuatan laporan secara tertulis maka
Profesional yang bersangkutan wajib membubuhkan tanda tangan dan nama jelas
sebagai bukti pertanggungjawaban.


BAB IV
PERNYATAAN
Pasal 15
PERNYATAAN

a) Dalam memberikan pernyataan kepada pemakai jasa profesional atau klien,
Profesional bersikap bijaksana, jujur, teliti, hati-hati, lebih mendasarkan pada
kepentingan umum daripada pribadi atau golongan yang disesuaikan dengan
bidang keahlian/kewenangan selama tidak bertentangan dengan kode etik Profesi
Telematika. Pernyataan yang diberikan Profesional mencerminkan keilmuannya,
sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami secara benar.
b) Dalam melakukan publikasi keahliannya, Profesional bersikap bijaksana, wajar
dan jujur dengan memperhatikan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku
untuk menghindari kekeliruan penafsiran serta menyesatkan masyarakat
pengguna jasa profesional.



BAB V
KARYA CIPTA


Pasal 16
PENGHARGAAN TERHADAP KARYA CIPTA PIHAK LAIN
DAN PEMANFAATAN KARYA CIPTA PIHAK LAIN

Karya cipta Profesional harus dihargai dan dalam pemanfaatannya hendaknya
memperhatikan ketentuan perundangan mengenai hak cipta atau hak intelektual
yang berlaku.
a) Profesional wajib menghargai karya cipta pihak lain sesuai dengan undangundang
dan peraturan yang berlaku.
b) Profesional tidak dibenarkan untuk mengutip, menyadur hasil karya orang lain
tanpa mencantumkan sumbernya.
c) Profesional tidak dibenarkan menggandakan, memodifikasi, memproduksi,
menggunakan baik sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa
menggunakan izin dari pemegang hak cipta.


BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 17
PELANGGARAN

Setiap penyalahgunaan wewenang di bidang Profesi Telematika dan setiap
pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Telematika Indonesia akan dikenakan sanksi
organisasi sebagaimana diatur dalam Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika
Indonesia.


Pasal 18
PENYELESAIAN MASALAH PELANGGARAN KODE ETIK
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI TELEMATIKA INDONESIA

a) Profesional tidak ikut serta dalam kegiatan di mana orang lain dapat
menyalahgunakan keterampilan dan data mereka, kecuali ada mekanisme yang
dapat memperbaiki penyalahgunaan ini.
b) Apabila Profesional mengetahui tentang adanya penyalahgunaan atau kesalahan
dalam pemaparan atau pemberitahuan tentang pekerjaan mereka, maka
Profesional mengambil langkah-langkah yang layak untuk memperb aiki atau
memperkecil penyalahgunaan atau kesalahan dalam pemaparan/pemberitaan itu.


BAB VII
PENUTUP

Kode Etik Profesi Telematika Indonesia ini disertai lampiran, yaitu Kode Perilaku
Telematika Indonesia. Lampiran tersebut tidak terpisahkan dari Kode Etik ini, dan
sifatnya menjelaskan dan melengkapi Kode Etik Profesi Telematika Indonesia. Setiap
Profesional di dalam bidang Telematika wajib mematuhinya terkait dengan jaminan
mutu atas diterbitkan sertifikat kompetensi kerja oleh LSP Telematika atas dirinya.

Profesi IT Saat Ini

profesi IT saat ini adalah:
  • System Analyst
  • Analyst Programmer
  • ERP (enterprise resource planning) Consultant
  • Systems Programmer/ Software Engineer
  • Web Designer
  • Systems Engineer
  • Tester
  • Database Administrator
  • IT Manager
  • Project Manager
  • Account Manager
  • Data analyst
  • Teknisi Komputer
  • Programmer
  • Peneliti atau dosen
  • Administrator
  • Security Administrator
  • IT Art/Designer
  • System Administrator
  • Network Administrator
  • Help Desk
  • Technical support
Menurut pendapat saya, di masa yang akan datang profesi IT tidak akan sebanyak sekarang. Hal itu disebabkan karenailmu teknlogi di bidang IT akan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan penting. semua profesi dimasa mendatang akan menggunakan keahlian teknologi informasi sebagai sarana dan prasarana dan ini menyebabkan ilmu IT menjadi umum sehingga profesi IT di masa mendatang akan berkurang. Hanya profesi yang lebih khusus dan mendalam tenang ilmu Teknologi informasilah yang akan tetap membutuhkan lulusan IT.

Minggu, 18 Oktober 2009

Komputer DNA

Ilmu komputer (Ilkom), atau dalam bahasa Inggrisnya disebut Computer Science (CS), secara umum diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik tentang komputasi, perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Ilmu komputer mencakup beragam topik yang berkaitan dengan komputer, mulai dari analisa abstrak algoritma sampai subyek yang lebih konkret seperti bahasa pemrograman, perangkat lunak, termasuk perangkat keras. Sebagai suatu disiplin ilmu, Ilmu Komputer lebih menekankan pada pemrograman komputer, dan rekayasa perangkat lunak (software), sementara teknik komputer lebih cenderung berkaitan dengan hal-hal seperti perangkat keras komputer (hardware). Namun demikian, kedua istilah tersebut sering disalah-artikan oleh banyak orang.

Tesis Church-Turing menyatakan bahwa semua alat komputasi yang telah umum diketahui sebenarnya sama dalam hal apa yang bisa mereka lakukan, sekalipun dengan efisiensi yang berbeda. Tesis ini terkadang dianggap sebagai prinsip dasar dari ilmu komputer. Para ahli ilmu komputer biasanya menekankan komputer von Neumann atau mesin Turing (komputer yang mengerjakan tugas yang kecil dan deterministik pada suatu waktu tertentu), karena hal seperti itulah kebanyakan komputer digunakan sekarang ini. Para ahli ilmu komputer juga mempelajari jenis mesin yang lain, beberapa diantaranya belum bisa dipakai secara praktikal (seperti komputer neural, komputer DNA, dan komputer kuantum) serta beberapa diantaranya masih cukup teoritis (seperti komputer random and komputer oracle).

Ilmu Komputer mempelajari apa yang bisa dilakukan oleh beberapa program, dan apa yang tidak (komputabilitas dan intelegensia buatan), bagaimana program itu harus mengevaluasi suatu hasil (algoritma), bagaimana program harus menyimpan dan mengambil bit tertentu dari suatu informasi (struktur data), dan bagaimana program dan pengguna berkomunikasi (antarmuka pengguna dan bahasa pemrograman).

Ilmu komputer berakar dari elektronika, matematika dan linguistik. Dalam tiga dekade terakhir dari abad 20, ilmu komputer telah menjadi suatu disiplin ilmu baru dan telah mengembangkan metode dan istilah sendiri.

Departemen ilmu komputer pertama didirikan di Universitas Purdue pada tahun 1962. Hampir semua universitas sekarang mempunyai departemen ilmu komputer.

Penghargaan tertinggi dalam ilmu komputer adalah Turing Award, pemenang penghargaan ini adalah semua pionir di bidangnya.

Edsger Dijkstra mengatakan:

Ilmu komputer bukan tentang komputer sebagaimana astronomi bukan tentang teleskop

Fisikawan ternama Richard Feynman mengatakan:

Ilmu komputer umurnya tidak setua fisika; lebih muda beberapa ratus tahun. Walaupun begitu, ini tidak berarti bahwa "hidangan" ilmuwan komputer jauh lebih sedikit dibanding fisikawan. Memang lebih muda, tapi dibesarkan secara jauh lebih intensif!

Minggu, 11 Oktober 2009

Komputer Masa Depan

Tidak bisa di bayangkan bahwa seperti apa komputer di masa depan, bayangkan dahulu sebelum adanya teknologi dual core bahkan core to duo, maka seperti apa komputer si masa depan. saya hanya dapat membanyangkan mungkin komputer masa depan itu seperti handphone dengan kemampuan yang tak terbatas.

Harapan yang Saya Inginkan Sebagai Lulusan IT

Tidak seorang pun yang dapat mengetahui dirinya dimasa depan, tidak terkecuali saya sendiri. Seorang mahasiswa sistem informasi di sebuah universitas swasta di Jakarta, Mercu Buana adalah sebuah perguruan tiinggi yang saya pilih ketika saya lulus SMA. Mungkin banyak pertimbanganku dalam mencari, salah satunya adalah biaya. Ya di zaman sekarang kita perlu cermat dalam menentukan sebuah pilihan, biaya masuk, jauh atau dekatnya, termasuk kualitasnya pun saya pertimbangkan. Setelah menimbang cukup lama maka saya menjatuhkan pilihan pada Mercu Buana.
Setelah Saya memilih universitas, lalu saya memilih jurusan yang saya inginkan. Sejak dari kecil saya sudah jatuh cinta pada bidang IT, maka ketika itu tanpa pikir panjang saya memilih jurusan yang berbau IT, SI (Sistem Informasi) adalah pilihan saya, kenapa? Karna harapan saya saat itu adalah saya tidak boleh hanya mendapatkan ilmu komputer saja tetapi saya juga ingin mengetahui ilmu ekonomi dan manajemen.
Sama seperti manusia pada umumnya harapan saya dimasa depan adalah menjadi manusia yang sukses, untuk itulah saya memilih Sistem Informasi Mercu Buana. Bukan tanpa alasan saya memilih jurusan tersebut, saya hanya berharap ketika lulus nanti saya diterima di subuah perusahaan sebagai lulusan yang berpengetahuan luas bukan hanya dalam bidang IT melainkan juga dalam bidang manajemen.
Harapan saya adalah sebagai lulusan Sistem Informasi sebenarnya bukan hanya sebagai manusia yang sukses dalam bidang karir akan tetapi saya juga ingin sekali menyebar luaskan ilmu yang saya punya kepada orang lain. Walau tidak seperti dosen atau guru tetapi saya juga ingin memberikan ilmu saya pada masayarakat pada umumnya. Mungkin saya tidak harus menjadi Dosen atau Guru untuk menyebarkan ilmu saya tetapi saya dapat menggunakan media internet.
Begitu besarnya harapan saya, maka dengan itu juga saya sangat mendukung bagi anda semua yang mau berbagi ilmu pada siapa pun, terima kasih.